wikiGo news Bisnis – Lagi kita akan membahas lengkap didunia Bisnis, Investasi saham dan juga termasuk Pajak yang akan dikenakan bagi pelaku pemilik Saham, Seperti Pada artikel kali ini akan membahas mengenai Pajak dividen untuk pemilik Saham.
Apa Itu Pajak Dividen?
Pajak Dividen adalah Pajak yang akan memotong atas laba yang diterima oleh pemilik Saham, pemilik polis asuransi juga termasuk pemilik koperasi yang mendapati penghasilan dari usahanya.
Pajak ini telah tertulis pada Undang-undang republik indonesia tentang pajak, UU No 36 Tahun 2008, dimana didalamnya tertulis tentang pajak penghasilan, Pasal 4 ayat 1 tertulis objek pajaknya tentang penghasilan.
Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun (Usaha), Termasuk dividen dari perusahaan asuransi, pemegang polis dan embagian sisa hasil usaha koperasi.
Apa saja jenis pajak Dividen?
Kami perjelas lagi, Dividen adalah pembagian laba atas pemilik saham yang didasari banyaknya saham yang ia miliki. mengutip dari undang-undang tentang pajak Dividen, Pajak ini termasuk objek yang memotong atau pemungutan penghasilan yang diperolehnya.
Akan tetapi, tidak semua dividen merupakan objek pajak looh. Hal ini medasari dari kondisi tertentu, juga sebagian [enghasilan laba yang diterima bukan termasuk dalam objek pajak, sehingga tidak perlu adanya pemotongan pajak. Maka dari itu pajak dividen dibagi menjadi dua, berikut dua jenis dividen yang perlu kamu ketahui.
1. Dividen yang bukan objek pajak
Mengutip dari UU RI Pasal 4 pada ayat 3 Huruf (f), Bahwa dividen yang diterima oleh pajak yakni meliputi PT Perseroan terbatas, Koperasi, BUMD dan BUMN. Tertulis, bahwa pernyataan modal badan usaha yang beridiri dan berkedudukan (bertempat) di indonesia. Tidak akan menjadi Objek pajak, jika memang memenuhi syarat Dividen Bukan objek pajak, meliputi:
- Dividen yang berasal dari cadangan laba yang ditahan.
- PT BUMD atau BUMN yang menerima dividen yang memiliki saham min 25% dari jumlah modal yang disetorkannya.
- Dana Pensiunan
2. Dividen objek pajak
Jenis kedua yaitu, Dividen objek Pajak, sembari kita melihat poin sebelumnya, maka Dividen objek pajak adalah objek yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang disebutkan dalam pasal maupun ayat pada undang-undang Republik Indonesia Pasal 4 ayat 3 Huruf (f).
Walaupun objek sudah termasuk dividen Objek pajak, Untuk penghasilan yang terkena pemotongan pajak ini pun terbagi menjadi dua kemungkinan, Meliputi:
- Penghasilan dividen terkena objek pajak akan tetapi untuk pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan tidak terkena.
- penghasilan dividen yag menjadi objek pajak juga termasuk pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan .
Contoh Dividen objek pajak tidak terkena potongan atau pemungutan pajak penghasilan.
- Penghasilan yang dibayar terutang pada Bank.
- Sewa yang dibayarkan terutang guna usaha.
- dividen yang diterima pribadi sebagaimana disebutkan pada pasal 17 ayat (2c)
Kesimpulan Pajak Dividen
Pajak dividen memiliki tiga pasal yang mengatur pemotongan dan juga kondisi dividen yang akan menjadi objek pajak juga yang termasuk terkena pajak dividen.
Pajak dividen adalah pemotongan atau pemungutan atas pajak dari laba yang diterima oleh pemilik yang dicap wajib pajak melipti dalam negri maupun luar negri.