wikiGo News Bisnis – Fenomena nonton video dapat uang semakin marak menjadi bahan perbincangan. Setelah sebelumnya Vtube, kali ini TikTok Cash. Keduanya menyatakan diri sebagai aplikasi penghasil uang dengan cara menonton video. Dalam Vtube member menonton video iklan sementara TikTok Cash menonton video TikTok.
Untuk TikTok Cash, apa kabarnya? Jelas, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi ini setelah menemukan modus penipuan di dalamnya. Lantas poin apa saja yang membuat pemerintah melarang dan memblokir aplikasi ini?
Fakta Mengenai TikTok Cash Sebagai Aplikasi Nonton Video Dapat Uang
Terdapat 3 poin yang menjadi bukti bahwa Tik Tok Cash menjalankan modus penipuan bisnis dan investasi menyamar aplikasi nonton video dapat uang.
- Modus investasi.
Sebagaimana bisnis dan aplikasi bodong lainnya, Tik Tok Cash mengimingi cara mendapatkan uang dengan sangat mudah. Calon korban diarahkan untuk mendaftar di laman pendaftaran dengan menyertakan nomor ponsel serta email. Setelah pendaftaran dan menjadi member, korban harus membeli paket sebelum menonton. Paket ini mereka sebut sebagai paket keanggotaan. Terdapat beberapa paket mulai dari paket terendah senilai Rp 89.000 yang berlaku untuk 8 hari hingga paket tertinggi sebesar Rp. 49.999.000 yang memiliki masa aktif selama setahun sebagai anggota.
2. TikTok Cash bukan bagian dari TikTok.
Setelah TikTok Cash terindikasi penipuan, pihak TikTok akhirnya mengkonfirmasi jikalau aplikasi terblokir tersebut bukanlah bagian dari TikTok. Lewat akun instagram resminya, @tiktokofficialindonesia, TikTok memberi imbauan agar penggunanya berhati-hati dalam menerima suatu penawaran. Maka dengan ini, TikTok Cash semakin jelas melakukan modus penipuan. Arahan mereka kepada anggotanya utuk menonton video TikTok hanya merupakan akal-akalan untuk melancarkan aksinya.
3. Pemerintah telah memblokir dan melarang aktivitas TikTok Cash.
OJK meyakini skema ponzi yang menjadi modus dalam investasi Tiktok Cash sehingga membuat laporaan kepada kominfo agar memblokirnya. Padaa rabu 10 februari 2021, secara resmi kominfo akhirnya memblokir. Pemblokiran ini berlaku untuk website serta seluruh sosial media milik TikTok cash.
Modus Penipuan Tiktok Cash
Seperti kebanyakan bisnis bodong dan money game, TikTok cash berhasil memikat korbannya dengan mengimingi keuntungan dari setoran uang mereka secara masif. Penipuan ini menggunakan cara menarik uang pendaftaran dari calon anggota dengan tarif tertentu sebagai syarat menjadi member kemudian memberikan keuntungan jika angggota bersangkutan menyelesaikan misi menonton video setiap hari.
Beberapa anggota yang telah mendapatkan imbal balik dari TikTok Cash menunjukan ilusi kalau bisnis ini benar. Tetapi banyak kalangan yang menyadari bahwa uang yang tersebut merupakan uang pembayaran registrasi anggota baru dengan menggunakan slogan nonton video dapat uang. Jadi jelas bisnis ini bodong.
Sistem bisnis semacam ini sudah cukup banyak beredar. Cirinya bisa terlihat dari penarikan uang pendaftaran calon keanggotaan sebagai syarat masuk. Masyarakat yang menjadi korban tidak akan menyadari hal ini karena mereka awalnya akan mendapatkan hasil sesuai perjanjian. Tetapi lambat laun, kedok penipuan oknum bisnis biaasanya mulai terlihat ketika anggota semakin banyak sementara beban pembayaran semakin meningkat. Apabila anggota baru mulai berkurang, maka penipu sudah tidak memiliki cukup uang untuk membayar misi anggota yang lama. Inilah sistem ponzi dalam TikTok Cash yang menyamar sebagai aplikasi nonton video dapat uang.
Untuk meyakinkan calon korban, TikTok cash membuat misi dengan menonton video TikTok setiap hari. Korban yang tidak mengetahui apa-apa merasa yakin akan bisnis dengan melihat kenyataan bahwa TikTok sedang populer. Tetapi setelah melihat fakta ternyata tidak ada hubungan sama sekali antara TikTok dengan TikTok cash, menjadi jelas aktivitas penipuan bisnis bodong pada aplikasi tersebut.
Dugaan Penipuan Dan Pencucian Uang Tiktok Cash
Setelah kominfo memblokir aplikasi nonton video dapat uang TikTok Cash secara resmi, dua orang selebgram bernama Max dan Aretha Mozza tengah dilaporkan ke bareskrim Polri terkait dugaan tindakan penipuan & pencucian uang lewat aplikasi ini pulaBrigjen Pol Rusdi Hartanto selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat menyatakan Aretha dan juga Max telah dilaporkan pada tanggal 15 februari 2021.
“Laporan sudah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri,” ucapnya pada selasa 16 februari 2021.