Langkah Berat Vtube menuju normalisasi

wikiGo News Bisnis – Sejak launching pertama kali pada bulan April 2020, Vtube yang menyatakan dirinya sebagai sebuah bisnis periklanan terus menuai polemik. Mendapatkan Pro dan kontra mengenai keabsahan entitas bisnis Vtube ini bahkan menjadi perhatian khusus para pegiat anti ponzi melalui grup facebooknya (MAP). Selama berbulan-bulan, grup facebook bernama Masyarakat Anti Ponzi menyoroti sistem bisnis Vtube yang dinilai berskema ponzi dan money game. Hingga akhirnya pada akhir bulan januari 2021, berhembus wacana mengenai Vtube menuju normalisasi

Strategi Marketing vtube cukup berhasil

Pada juli 2020, SWI merilis Vtube sebagai salah satu entitas ilegal. Meski demikian, Vtube bertahan dan justru terus mengumpulkan membernya hingga berjumlah ribuan. Bahkan di tengah polemiknya, wacana vtube menuju normalisasi terus berhembus.

Hingga saat ini Legalitas Vtube 2021 masih dianggap sebagai Bisnis Ponzi, hal ini menyebabkan perhatian khusus oleh para pegiat anti ponzi melalui Group Facebook.

lantas kenapa vtube berhasil mendapatkan jumlah member yang besar? Beberapa alasan ini menjadi daya tarik orang untuk  bergabung dengan vtube:

  1. Slogan tanpa modal.

Sebagai sebuah bisnis dan investasi, bisnis keluar sebagai entitas tanpa memerlukan modal dari pesertanya. Tanpa uang pendaftaran.

  • Pekerjaan mudah.

Vtube memproklamirkan dirinya sebagai bisnis periklanan. Cara kerjanya gampang. Member menonton video (iklan) yang berdurasi beberapa detik sebanyak 10 video setiap hari. Jika misi harian ini selesai, member menerima reward berupa View Point (VP). Berdasarkan kesepakatan internal Vtube, 1 vp = 1 USD.

  • Terbukti menghasilkan uang.

Gembar-gembor member vtube bahwa vtube terbukti membayar, berhasil menarik banyak member baru untuk bergabung.

Strategi vtube dalam meyakinkan orang cukup berhasil terlihat dari jumlah membernya saat ini. banyaknya jumlah member, mendorong pihak vtube untuk menentukan legalitasnya. Tetapi, banyak pihak meyakini upaya vtube menuju normalisasi tidaklah mudah.

Polemik Vtube sebagai bisnis periklanan

Vtube sebagai bisnis periklanan menuai polemik terkait skema bisnis serta penggunaan VP sebagai alat pembayaran. Meskipun saat ini sedang ramai perbincangan tentang langkah vtube menuju normalisasi, perdebatan tentangnya justru memuncak. Poin-poin keberatan terhadap vtube ini menjadi bahan diskusi untuk menetapkan kevalidan vtube sebagai sebuah bisnis.

  1. Struktur perusahaan Vtube belum jelas. Pendiri Vtube hingga saat ini belum pernah tampil ke hadapan publik. Selain itu, Vtube tidak memiliki alamat kantor di Indonesia.  Sementara untuk menjalankan aplikasinya, server Vtube berasal dari luar negara.
  2. Sistem referral dalam Vtube mengindikasikan vtube bukan sebagai bisnis melainkan sebuah entitas money game seperti money game atau ponzi lainnya.
  3. Vp sebagai alat pembayaran tidak memiliki izin serta landasan. Nilai 1 vp = 1 USD hanya berdasarkan asas kesepakatan di dalam ‘perusahaan’ vtube.
  4. Belum ada satu pun perusahaan yang mengklaim kerja sama dengan vtube sebagai bisnis periklanan.

Menanggapi berbagai pertanyaan di masyarakat, pihak manajemen belum memiliki satu pun jawaban yang konsisten. Sementara yang beredar belakang ini adalah pernyataan beberapa orang bahwa vtube menuju normalisasi.

Sikap SWI terhadap Vtube

Satgas Waspada Investigasi akhirnya kembali berbiacara mengenai Vtube setelah terakhir kali menetapkannya sebagai salah satu entitas ilegal pada juli 2020 lalu. Tongam L Tobing selaku ketua SWI, pada jumat 29 januari 2021, ‘menyingkap wajah vtube’ lewat podcastnya di detikfinance. Dari obrolan tersebut, ditarik kesimpulan-kesimpulan berikut ini:

  • Status vtube masih ilegal. Sejak rilisan SWI, status vtube tidak berubah sampai sekarang. Manajemen vtube harus melengkapi persyaratan-persyaratan agar status vtube dinormalisasi.
  • Vtube tengah mengurus perizinan. Tongam L. Tobing menyampaikan bahwa pihak Vtube sedang mengurus legalitas vtube.
  • Vtube harus menggenapi syarat legalitas berikut:
  • Tidak merekrut orang. Sebagai sebuah bisnis, vtube harus menghapus skema member get member. Sistem referral dalam vtube menjadi ciri ponzi yang selama ini melekat pada vtube.
  • Tidak menggunakan vp. Mata uang yang digunakan sebagai pembayaran terhadap jasa member harus berupa uang dalam bentuk Rupiah. 
  • Tidak menjual poin antar member. Bila poin adalah reward dari misi harian, maka poin tersebut harus redeem ke perusahaan. Selama ini member menukar poin hasil nonton iklan menjadi uang  dengan cara menjual ke sesama member. 
  • Server harus di Indonesia.
  • Apabila vtube berhasil melewati persyaratan di atas, maka vtube bisa menjadi bisnis yang menjanjikan.
  • Selama proses perizinan sedang berlangsung, vtube harus menghentikan kegiatannya.

Berbagai persyaratan di atas harus terpenuhi sebelum Vtube mengantongi legalitas.

Kesimpulan

Menilik paparan di atas, bisa membentuk kesimpulan mengenai status vtube dan keberlanjutan bisnis ini. pertama, status vtube masih ilegal, namun ada upaya dari pihak vtube untuk mendapatkan legalitasnya. Kedua, apabila statusnya sudah legal maka pembayaran menggunakan VP akan dihapus. 

Pada kesimpulan kedua, ada dilema besar. Bila skema  vp tidak bisa berjalan lagi, lantas bagaimana dengan vp yang ada pada member-member saat ini? Apakah member akan menjual kepada perusahaan yang mana perusahaan harus sanggup mengeluarkan uang sekian puluh miliar? Ataukah vp yang sedang ada pada setiap member akan dihapus kemudian setiap member memulai awal baru dengan menggunakan bayaran berupa uang rupiah?

Seperti apa yang dikatakan para anggota anti ponzi, seperti langkah vtube menuju normalisasi akan menjadi langkah yang amat berat.